Apa itu PKH Tahap 4?
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada keluarga miskin. PKH Tahap 4 merupakan tahap lanjutan dari program ini, yang memberikan bantuan lebih besar kepada keluarga miskin yang terdaftar dalam program PKH.
Apa Saja Bantuan yang Diberikan pada PKH Tahap 4?
Penerima PKH Tahap 4 akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp. 1.000.000,- per tahun, yang diberikan setiap tiga bulan sekali. Selain itu, penerima PKH Tahap 4 juga akan mendapatkan bantuan non-tunai berupa akses kesehatan, pendidikan, dan pekerjaan.
Kapan Cairnya PKH Tahap 4?
Penerima PKH Tahap 4 akan menerima bantuan tunai setiap tiga bulan sekali. Namun, tanggal pasti kapan cairnya bantuan PKH Tahap 4 tergantung pada masing-masing daerah. Setiap daerah memiliki jadwal pencairan yang berbeda-beda tergantung dari kebijakan dari Dinas Sosial setempat.
Bagimana Cara Mengetahui Jadwal Cairnya PKH Tahap 4?
Untuk mengetahui jadwal cairnya bantuan PKH Tahap 4 di daerah Anda, Anda dapat menghubungi Dinas Sosial setempat atau melalui website resmi dari program PKH Tahap 4.
Apa Yang Harus Dilakukan Agar Bantuan PKH Tahap 4 Tidak Dihentikan?
Untuk memastikan bantuan PKH Tahap 4 terus mengalir, penerima harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh program. Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:- Anak harus tetap bersekolah dan tidak putus sekolah- Ibu hamil harus melakukan pemeriksaan kehamilan- Anak dan ibu hamil harus mendapatkan imunisasi sesuai jadwal yang ditentukan- Keluarga tidak memiliki anggota yang bekerja sebagai PNS atau TNI/Polri- Keluarga harus memiliki rekening bank
Kesimpulan
PKH Tahap 4 merupakan program bantuan sosial yang memberikan bantuan lebih besar kepada keluarga miskin. Pencairan bantuan PKH Tahap 4 tergantung pada jadwal pencairan di masing-masing daerah. Untuk memastikan bantuan PKH Tahap 4 terus mengalir, penerima harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh program.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang menunggu pencairan bantuan PKH Tahap 4.